daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017
2prioritas dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Website/sscasn.bkn.go.id) LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ternyata memiliki prioritas untuk PPPK guru 2022. Sekiranya terdapat 2 prioritas dalam PPPK Guru 2022 . Benarkah demikian?
DaftarNama Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Anggaran 20172018 CEK SK PENERIMA TUNJANGAN Insentif Guru Non PNS Anggaran 2017/2018-BUKA DISINI. Adapun Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan
TopPDF NAMA SEKOLAHAN MASING-MASING KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014 DAFTAR ISI - BERKAS NON PNS NRG BARU SEM GENAP 2014 dikompilasi oleh 123dok.com. surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk penerimaan tunjangan profesi guru tahun 2014 dari Kementerian Agama
LENGKONG AYOBANDUNG.COM - Berapa besaran gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru Agustus 2022? Cek di sini sesuai dengan golongannya. Kabar kenaikan gaji PNS, pensiunan janda duda sudah terdengar sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Kenaikan besaran gaji PNS, pensiunan janda duda pun menjadi hal yang harus diketahui bagi para pegawainya.
mở bài văn nghị luận văn học. - Gaji ke-13 pensiunan pegawai negeri sipil PNS 2023 di PT TASPEN sudah bisa dicarikan mulai Juni 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani. Melalui siaran di YouTube Kementerian PANRB, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencarian gaji 13 dijadwalkan bertepatan dengan periode tahun ajaran baru 2023/2024. “Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya melalui video di YouTube Kementerian PANRB, Rabu 29/5/2023. Melalui penyaluran ini diharapkan inflasi dapat terkendali dan daya beli masyarakat dapat meningkat. Bertepatan dengan disalurkannya gaji ke-13 ini, pensiunan PNS bisa segera mencari tahu soal pencairan di PT TASPEN dan cek rincinan besaran gaji yang diterima. Cara Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Dikutip dari laman resmi PT TASPEN, pembayaran gaji 13 pensiunan PNS akan dilaksanakan secara otomatis oleh TASPEN. Oleh karena itu, penerima dana gaji 13 pensiunan PNS tidak perlu repot-repot mengajukan dokumen persyaratan apapun untuk mencairkan dana. Kendati demikian, penerima gaji 13 penisunan PNS wajib melakukan verifikasi dan autentikasi mandiri secara online melalui aplikasi Taspen. Ini dilakukan untuk memastikan identitas penerima sudah benar dan sesuai. Dikutip dari YouTube JakOne, berikut tata cara verifikasi identitas melalui aplikasi Taspen Unduh aplikasi Taspen melalui Google Play Store atau di link ini; Buka aplikasi Taspen yang sudah terpasang di perangkat; Pada kolom "Masukkan NOTAS", isi nomor Taspen Notas atau nomor pensiunan yang tercantum di Kartu Identitas Pensiun KARIP. Notas sendiri bisa dicek melalui laman dengan memasukkan Nomor Induk PNS NIP dan wilayah domisili; Klik "Otentikasi"; Sistem otomatis akan masuk ke laman pencocokan wajah. Pergi ke tempat dengan pencahayaanbaik, kemudian akukan swafoto selfie sesuai dengan instruksi sistem. Pengguna nantinya harus mengangguk dan menggelengkan kepala hingga mengedipkan mata; Jika sudah berhasil, maka akan muncul pesan pemberitahuan bahwa verifikasi wajah dan otentifikasi bulan sudah berhasil; Klik "Lihat Hasil" untuk cek hasil verifikasi dan riwayat pencairan dana pensiun. Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sri Mulyani turut menyebutkan bahwa komponen pemberian gaji ke-13 pensiunan PNS sama dengan tunjangan hari raya THR. Artinya, gaji yang diberikan berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun besaran gaji ke-13 PNS 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023. Besaran dibedakan sesuia dengan jabatan PNS yang dulu dijabat oleh pensiunan. Berikut besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2023 1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Sekretaris atau dengan sebutan lain Anggota 2. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat Eselon I/pejabat pimpinan tinggi Utama/ pejabat pimpinan tinggi Madya Eselon II/ pejabat pimpinan tinggi Pratama Eselon III/pejabat administrator IV/pejabat pengawas 3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan Pendidikan SD/SMP sederajat - SMA/diploma satu sederajat - Diploma dua/diploma tiga dan sederajat - Strata 1/diploma empat/sederajat - Strata 2/strata 3/sederajat - Baca juga Pengumuman Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS-PPPK 2023 Tips Mengelola Gaji Ke 13 PNS Agar Tidak Langsung Habis Rincian Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024 - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora
JAKARTA, - Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS. Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia. Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru TPG, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Baca juga Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. "Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009. TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan. Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya. Baca juga Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017